Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar

Kompas.com - 13/06/2012, 14:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Politikus Partai Amanat Nasional itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Surat dakwaan perkara Wa Ode dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Menurut jaksa, Wa Ode menerima uang dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan kewenangan Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR dalam mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa mendapat alokasi dana DPID 2011. Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain pidana korupsi, jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp 65 miliar terkait upaya terdakwa mengalokasikan DPID 2011 untuk empat daerah adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan anggota DPR Komisi VII, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Jaksa Kadek Wiradana.

Kadek menjelaskan, terkait alokasi DPID di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, Wa Ode menerima uang dari Fahd A Rafiq. Sekitar September 2010, kata Kadek, Fahd selaku pengusaha mengetahui adanya pembahasan DPID di DPR. Ia pun meminta Haris Surahman mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu mendapat alokasi DPID. Haris kemudian mempertemukan Fahd dengan Wa Ode dalam suatu pertemuan.

"Haris meminta kepada terdakwa agar mengusahakan kabupaten tersebut sebagai daerah penerima DPID," katanya. Wa Ode pun, lanjut Kadek, menyanggupi permintaan tersebut dan meminta Haris mengirim proposal. Setelah DPR dan pemerintah menyepakati besaran DPID Rp 7,7 triliun untuk kabupaten sedang, Wa Ode meminta Fahd menyediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID yang didapat daerah masing-masing.

Permintaan tersebut pun disanggupi Fahd. Ia kemudian mengajukan proposal yang meminta alokasi DPID untuk Aceh Besar senilai Rp 50 miliar, Pidie Jaya Rp 266 miliar, dan Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar. Proposal tersebut kemudian diterima Wa Ode. Setelahnya, Wa Ode mendapat uang Rp 5,5 miliar sebagai realisasi kesepakatan 5-6 persen dari pengalokasian DPID di tiga kabupaten itu.

Modus yang sama terjadi terkait pengalokasian DPID di Kabupaten Minahasa. Wa Ode menerima uang dari Paul Nelwan dan Abram Noach melalui Haris Surahman. Uang tersebut diterima setelah kedua pengusaha itu mengajukan proposal DPID Rp 35 miliar untuk Minahasa. Untuk kasus TPPU, Wa Ode didakwa menyembunyikan asal usul uang Rp 50,5 miliar dari rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com