Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU Praktik Kedokteran Salah Alamat

Kompas.com - 12/06/2012, 22:42 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah menilai permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, adalah salah alamat. Hamdani seharusnya menguji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyebabkannya tidak bisa bekerja sebagai tukang gigi, ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan oleh Agus Purwadianto yang mewakili Kementerian Kesehatan dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran, Selasa (12/6/2012) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi yang diajukan pemohon.

Menurut Agus, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara pemberlakuan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU Praktik Kedokteran dengan kerugian konstitusional pemohon dipertanyakan. Pemerintah berpendapat, tidak ada hubungan kasualitas antara pemberlakuan pasal itu dengan kerugian para tukang gigi.

Kerugian para tukang gigi, kata Agus, sesungguhnya terjadi akibat ditetapkannya Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. "Sehingga jikalau pun pemohon merasa dirugikan dengan ditetapkan Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011, maka pemohon seharusnya mengajukan uji materi permenkes tersebut di MA dan bukan mengajukan pengujian UU a quo di Mahkamah Konstitusi," ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan keabsahan legalitas pemohon uji materi sebagai tukang gigi. Pasalnya, pemerintah sudah tidak menerbitkan izin baru untuk tukang gigi sejak 1959. Pada 1989, Pemerintah hanya melakukan pembaruan dan perpanjangan izin bagi tukang gigi yang telah memiliki izin berdasarkan Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969. Dan, apabila benar pemohon memiliki izin berdasarkan Permenkes tahun 1959, maka yang bersangkutan masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi sampai berlakunya Permenkes 2011 atau sampai habis masa berlaku izin yang bersangkutan.

Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, menguji UU Praktik Kedokteran, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Hamdani mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan menerbitkan permenkes yang membuatnya tak bisa berpraktik sebagai dokter gigi. Ia meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com