JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjamin penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad akan berjalan independen tanpa ada intervensi. Penggantian Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Siswoyo, tidak akan mempengaruhi penyelesaian kasus Fadel Muhammad.
"Ini (penggantian Siswoyo) tidak ada hubungannya dengan penetapan Fadel Muhammad sebagai tersangka. Ini kan proses hukum. Jadi, kita tetap melaksanakan proses hukum saat ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Posisi Siswoyo digantikan Godang Riadi Siregar, mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Ia juga menegaskan, status Fadel sebagai politisi senior Partai Golkar dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan juga tidak akan mempengaruhi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Kasus akan tetap berjalan, tidak terpengaruh apapun dari luar. Penetapan tersangka ini kan sudah berdasarkan putusan pra peradilan Pengadilan Tinggi Gorontalo," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Fadel sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Dana silpa sebanyak Rp 5,4 miliar itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.