Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan MA Bukan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 31/05/2012, 10:37 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (31/5) mengingatkan, Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 tertanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Schapelle Corby, adalah keputusan tata usaha negara. Walaupun keputusan itu disertai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi tetap bisa dilakukan gugatan untuk menguji kewenangan dalam memberikan grasi itu.

Karena Pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan. "Menurut Hukum Administrasi Negara semua Keputusan Pemerintah dapat digugat, kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya," jelas Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Alasan yang bisa diajukan, adalah Keputusan Pemerintah itu kurang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, keputusan itu menimbulkan kerugian yang konkrit bagi kelompok masyarakat.     Gugatan terhadap keputusan pemberian grasi pada Corby itu bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Walaupun PTUN di bawah MA, Gayus percaya pengadilan akan tetap fair dalam menyidangkannya, jika ada gugatan terhadap keputusan pemberian grasi itu. Apalagi, pertimbangan MA dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 itu bukanlah persetujuan lembaga pada permintaan Presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang, termasuk Corby. Kesepakatan negara-negara untuk memerangi peredaran gelap narkoba sudah tertuang dalam konvensi, dan membutuhkan komitmen berbagai lembaga negara untuk melaksanakannya.    

"Pertimbangn MA bukan hasil proses peradilan yang dilakukan di MA, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya," kata Gayus lagi. Ketua MA juga tidak dalam kapasitas untuk setuju atau menolak permintaan Presiden untuk memberikan grasi pada seseorang. Pertimbangannya hanya untuk menjadikan perhatian Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com