Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Ini 3 Alasan Lady Gaga Harus Dilarang

Kompas.com - 27/05/2012, 09:10 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya mengeluarkan keputusan melarang konser Lady Gaga yang akan digelar pada 3 Juni 2012 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Ada tiga alasan mengapa Polda Metro Jaya perlu melarang konser pelantun lagu "Poker Face" tersebut.

"Pertama, Indonesia mempunyai Undang-Undang Pornografi yang harus ditegakkan Polri. Adalah tugas Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan pornoaksi yang melanggar UU Pornografi. Semua komponen bangsa, terutama warga negara asing, harus menghormatinya karena ini menyangkut integritas bangsa Indonesia," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada para wartawan melalui siaran pers, Minggu (27/5/2012).

Kedua, kata Neta, rencana konser Lady Gaga telah menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta konfilik sosial. Sementara itu, alasan ketiga, Neta menilai rencana konser Lady Gaga telah dipolitisasi. "Terbukti, kelompok-kelompok politik sudah ikut cawe-cawe dalam menekan Polri. Padahal, Polri seharusnya profesional dalam menegakkan UU Pornogafi," kata Neta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi kepada Polri untuk mengeluarkan izin konser. Salah satu alasan utamanya, Polda Metro Jaya menilai, Lady Gaga, dalam aksi panggungnya, kerap menonjolkan bagian tubuh tertentu. Lady Gaga dikhawatirkan dapat merusak moral bangsa.

Namun, sikap ini dikritik Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. Menurut Hendardi, Polri adalah penegak hukum yang mengacu pada Konstitusi dan UU, bukan opini. "Apa yang dilontarkan bahwa Lady Gaga adalah perusak moral sesungguhnya merupakan opini beberapa kalangan Ormas Islam, yang pada akhirnya diadopsi oleh Polri, yang tidak bisa dijadikan dasar hukum. Tidak ada dasar hukum untuk melarang konser," kata Hendardi melalui siaran pers, Senin (21/5/2012).

Hendardi juga menyayangkan sikap polisi yang menuding konser Lady Gaga dapat berpotensi melanggar UU Pornografi. Menurutnya, batasan dalam UU Pornografi tidak jelas. "UU Pornografi pun sesungguhnya cukup ambigu apalagi penolakan didasarkan pada argumen sekelompok kecil organisasi Islam radikal," kata Hendardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com