Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi untuk Corby Tindakan Paling Ironis

Kompas.com - 25/05/2012, 12:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, dinilai sebagai tindakan paling ironis pada tahun 2012. Pemberian grasi tersebut dinilai sangat bertentangan dengan semangat perang melawan narkoba yang kini sedang digalakkan sendiri oleh pemerintah.

"Bagaimana mungkin, di tengah-tengah gencarnya perang terhadap narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hadjriyanto Y Thohari, di Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Sebelumnya, Presiden menyetujui pemberian grasi kepada Corby dengan mengurangi masa tahanan selama 5 tahun penjara. Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam (Schapelle Corby Dapat Keringanan Lima Tahun).

Hadjriyanto mengatakan, publik menjadi bertanya-tanya tujuan perang terhadap narkoba yang dikampanyekan di mana-mana serta untuk apa pengadilan memberikan vonis berat kepada mereka yang terlibat narkoba jika kemudian pemimpin negara memberikan grasi sebesar itu.

"Ingat, kita sedang perang melawan tiga musuh besar, yaitu narkoba, korupsi, dan terorisme. Mestinya, terhadap ketiga musuh ini jangan ada kelembutan atau kelemahan sikap," kata politisi Partai Golkar itu.

Hadjriyanto mengaku heran ketika pihak Kementerian Hukum dan HAM bersikukuh dengan memakai argumentasi sangat legal formalistik bahwa pemberian grasi itu sudah sesuai ketentuan atau telah memenuhi prosedur. Salah satu alasannya adalah Kemenhuk dan HAM sudah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

MA, lanjut Hadjriyanto, hanya mempertimbangkan secara teks hukum semata dan mengabaikan konteks pemberian grasi itu. Mestinya, kata dia, Presiden tidak begitu saja mengikuti pertimbangan hukum yang terlalu tekstual itu.

"Harus disadari bahwa pertimbangan MA hanyalah 'pertimbangan' belaka yang tidak harus serta-merta diikuti. Keputusan tetap ada di tangan Presiden yang berhak memberikan grasi. Presiden mestinya meletakkan pertimbangan tersebut dalam konteksnya, yaitu perang melawan narkoba," pungkas Hadjriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com