Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chevron: Proyek Bioremediasi Tidak Fiktif

Kompas.com - 22/05/2012, 13:07 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron) menegaskan bahwa proyek bioremediasi atau pemulihan tanah bukanlah proyek fiktif seperti yang disangkakan penyidik Kejaksaan Agung. Chevron memiliki sembilan tempat pemulihan tanah untuk bioremediasi di Riau.

Demikian dikatakan Presiden Direktur Chevron A Hamid Batubara, Selasa (22/5/2012) di Jakarta.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron kurun 2006-2011. Dalam proyek ini, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek dinilai Kejagung tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Proyek fiktif tersebut diduga merugikan negara sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 200 miliar.

Menurut Hamid, proses bioremediasi secara prinsip dikerjakan menurut aturan yang dibuat Chevron. Tujuannya, memulihkan atau mengurangi kadar minyak yang ada pada tanah di sekitar tambang minyak. Dalam prosesnya, tanah dikeringkan, dipupuk, dibajak, dan dibolak-balik.

"Jadi, kontraktor pelaksana hanya membantu membajak dan membolak-balik tanah karena mereka memiliki alat berat. Kontraktor tersebut tidak harus memiliki keahlian dalam bioremediasi. Kontraktor umum sudah bisa," kata Hamid.

Bioremediasi yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, kata Hamid, juga bukan merupakan proyek fiktif. Proyek bioremediasi diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas. Proyek tersebut juga diaudit oleh BPKP dan BPK.

"Sejauh ini kami tidak ada masalah dengan KLH, BP Migas, dan BPK," kata Hamid. Kendati heran mengapa proyek ini diperkarakan oleh Kejaksaan Agung, Hamid mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Kejaksaan telah mencekal para tersangka, kecuali Alexiat karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com