Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Kunci Posisi Neneng

Kompas.com - 02/05/2012, 15:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengetahui posisi Neneng Sri Wahyuni di suatu negara. Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Kerja sama KPK dengan Interpol (Kepolisian Internasional) ataupun dengan KPK-KPK di luar negeri, KPK sudah mengunci posisi Neneng di sebuah negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (2/5/2012). Namun, Johan belum dapat menyebut negara tempat Neneng berada saat ini.

Menurut Johan, penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu. Kewenangan untuk menangkap istri Muhammad Nazaruddin itu, katanya, berada di tangan Interpol. "Yurisdiksi di suatu negara berbeda, KPK tidak bisa menangkap, Interpol yang berhak," ucap Johan.

Hingga saat ini, katanya, koordinasi dengan Interpol terus dilakukan. Johan juga mengatakan pihaknya masih menelaah surat permintaan Nazaruddin terkait kepulangan istrinya. Surat yang diterima KPK pekan lalu itu, menurut Johan, berisi permintaan Nazaruddin untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK terkait kepulangan Neneng.

"Artinya, membawa Neneng pulang ke Indonesia untuk bisa diperiksa di KPK. Surat itu kemudian dimasukkan dan sekarang masih dalam tahap telaah," ujar Johan.

Sebelumnya, salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan bahwa kliennya ingin agar Neneng dijemput, bukan ditangkap. Nazaruddin juga meminta KPK menjadikan Neneng sebagai tahanan rumah jika wanita itu kembali ke Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,2 miliar. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com