JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi Angelina Sondakh atau Angie jika yang bersangkutan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama). LPSK menilai, justice collaborator berperan penting mengungkap pelaku yang lebih besar sehingga suatu tindak pidana dapat tuntas diselesaikan.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (1/5/2012). Menurut Abdul Haris, pihaknya bisa memberikan perlindungan terhadap Angelina sebagai justice collaborator asalkan ada rekomendasi dari KPK.
"Karena KPK-lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerja sama dengan penyidik atau tidak. Kerja sama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi lebih besar," katanya.
Selain itu, menurut Abdul Haris, ada sejumlah syarat lain yang harus diperhatikan sebelum menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Pertama, tindak pidana yang diungkapkannya merupakan tindak pidana serius atau terorganisasi. Kedua, saksi pelaku yang bekerja sama mau memberikan keterangan signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Sementara itu, syarat ketiga, seseorang itu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Keempat, yang bersangkutan bersedia mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana. Kelima, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut.
Lebih lanjut, Abdul Haris mengatakan, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada justice collaborator berupa perlindungan fisik, psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, serta penghargaan.
"Dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas). Selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek di dua kementerian tersebut.
Angelina dianggap dapat menjadi pintu masuk mengungkap keterlibatan anggota DPR, termasuk yang menjadi anggota Banggar DPR. Politikus Partai Demokrat itu diharapkan bisa bercerita seputar pembahasan di Komisi X DPR terkait dengan Kemenpora serta Kemendiknas.
Terkait kemungkinan Angie menjadi justice collaborator, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kalau hal itu tergantung insiatif Angie. KPK bersikap pasif, dalam artian tidak menawarkan hal itu kepada Angie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.