JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meyakini tidak ada tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua DPR Anis Matta terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Apa yang dilakukan Anis disebut sudah sesuai prosedur.
Keyakinan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung secara terpisah, Selasa (1/5/2012). Keduanya dimintai tanggapan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memeriksa Anis terkait kasus dugaan suap PPID Kamis nanti.
Marzuki mengatakan, sebagai pimpinan yang mengoordinasi bidang ekonomi dan keuangan, Anis wajib menandatangani hasil rapat Badan Anggaran DPR. Begitu pula pimpinan lain sesuai bidang masing-masing.
"Kalau surat untuk presiden, maka yang tanda tangan ketua DPR. Kalau surat untuk menteri yang tanda tangan wakil ketua," kata Marzuki.
Hal senada disampaikan Pramono. "Saya yakin keputusan Pak Anis Matta sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin Pak Anis membuat keputusan tanpa didasarkan rapat sebelumnya. Keputusan Badan Anggaran pasti diteruskan ke pimpinan," kata Pramono.
Seperti diberitakan, nama Anis terseret kasus PPID setelah tersangka Wa Ode Nurhayati menyebutnya terlibat. Seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (18/4/2012), Wa Ode menuding Anis Matta dan pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat kasus pengalokasian PPID.
"Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta," kata Wa Ode waktu itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.