JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Kepastian soal banding Nazaruddin ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Elza Syarief.
"Kita baru ajukan pernyataan banding. Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah kita nyatakan," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2012) usai mengurus administrasi terkait perkara Nazaruddin di KPK.
Meskipun demikian, kata Elza, pihaknya belum secara resmi mendaftar banding. Elza mengaku belum mendapat salinan putusan perkara Nazaruddin di Pengadilan Tipikor.
"Kalau daftar kan harus sertakan salinan putusan. Sementara kita belum terima salinan putusan. Jadi kita baru ajukan pernyataan banding," ucapnya.
Nazaruddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor. Ia dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender proyek wisma atlet.
Cek tersebut diketahui merupakan sebagian commitment fee yang disepakati Nazaruddin dengan pihak PT DGI. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Sementara jaksa dalam tuntutannya menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b yang memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terkait putusan ini, pihak KPK masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.