Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah: Kementerian Lain Juga Ada Korupsi

Kompas.com - 26/04/2012, 00:08 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Fadilah, mempertanyakan mengapa penegak hukum terkesan hanya mengusut dugaan kasus korupsi di Kemkes. Padahal menurut mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu itu, kementerian lain pun diduga melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

"Dulu kita menghitung ada tiga kementerian. Nomor satu, Departemen Agama. Dua, Kemendiknas dan Depkes. Kenapa cuma Depkes yang dibongkar? Saya bolak-balik ke KPK, saya lelah sekali. Tapi kenapa yang lainnya tidak kena-kena," keluhnya saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012).

Siti mengaku tak tahu alasan penegak hukum terkesan menerapkan tebang pilih dalam penelusuran kasus korupsi di kementerian. "Depdikbud, APBN itu sepuluh kali lipat dari Depkes, kenapa tidak ada suaranya. Kenapa, hayo?" ujarnya.

Siti mengatakan kasus korupsi di kementerian terjadi karena sistem yang salah. Namun di sisi lain, ia membantah bahwa dirinya menjadi korban sistem yang salah tersebut. "Semua ini karena sistem yang belum baik, tapi pemerintah sekarang sedang menuju sistem lebih baik, dengan reformasi birokrasinya, yang masih berjalan walaupun lambat. Saya bukan korban sistem," ungkapnya.

Seperti diketahui, Siti Fadilah dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kesehatan RI, pada tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk buffer stock atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Proyek itu berlangsung antara Oktober 2005 dan November 2005. Proyek yang diduga korup itu bernilai Rp 15.548.280.000. Akibatnya, negara dirugikan Rp 6.148.638.000.

Dalam kasus ini, anggota Wantimpres RI itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Nasional
    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com