JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (24/4/2012) menjadwalkan pemeriksaan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Mahkamah Agung, Arief Sujito terkait kasus dugaan suap pemenangan PT Onamba Indonesia (PT OI) atas gugatan serikat pekerja yang akan didaftarkan ke MA. Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.
"Saya akan diperiksa terkait saksi yang dirut itu (Presdir PT Onamba Indonesia), nanti saja ya," kata Arief setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu. Arief tampak mengenakan batik lengan panjang cokelat dengan didampingi seorang stafnya. Selebihnya, dia tidak berkomentar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan Arief tersebut. Priharsa menambahkan, selain Arief, KPK juga memeriksa direktur pranata perkara perdata MA sebagai saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia.
Tersangka baru itu adalah Shiokawa. Penetapan Shiokawa sebagai tersangka ini merupakan merupakan kasus suap ke hakim Imas. KPK juga menjerat Manajer Administrasi PT Onamba, Odi Juanda dalam kasus ini. Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 lalu. Ia dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.
Imas berupaya memenangkan PT Onamba dalam gugatan yang diajukan serikat pekerja. Dalam proses penyidikan, Imas melalui kuasa hukumnya, Jhon Elly Tumanggor mengatakan, Arief meminta uang Rp 150 juta kepada Imas terkait pemenangan PT Onamba Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.