Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazarudddin Divonis Empat Tahun Sepuluh Bulan

Kompas.com - 20/04/2012, 12:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Selain hukuman penjara, Nazaruddin diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan," kata Dharmawati.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.

Sementara itu, jaksa dalam tuntutannya menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b yang memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya," kata anggota majelis hakim, Herdi Agustein.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, perbuatan Nazaruddin menimbulkan citra buruk institusi DPR, tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat, tetapi justru memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis juga menilai, Nazaruddin tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri. "Sehingga negara mengeluarkan biaya relatif besar untuk membawa kembali ke Indonesia," kata Hakim Marsudin Nainggolan.

Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan Nazaruddin secara sistematis, dengan mempergunakan badan hukum perusahaan.

Yang meringankan, Nazaruddin masih muda, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Berdasarkan fakta persidangan, pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, Ketua Komisi IX DPR Mahyuddin, dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, yang divonis tiga tahun penjara. Pertemuan tersebut menyinggung soal anggaran SEA Games.

"Terdakwa menyampaikan kepada menteri kalau sertifikat Hambalang selesai, kemudian Menteri menjawab 'terima kasih,'" ujar Hakim Ugo. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Nazaruddin menggelar pertemuan dengan Angelina Sondakh di Restoran Nippon Khan, Jakarta. Saat itu Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, ke Angelina alias Angie. Rosa divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Pada pertemuan itu, Nazaruddin menyampaikan kepada Angelina agar berkoordinasi dengan Rosa terkait kegiatan yang berhubungan dengan Komisi X DPR. "Angie dan Rosa saling tukar nomor PIN BB, berkomunikasi, mengadakan pertemuan-pertemuan, dan melaporkannya ke terdakwa," Hakim Ugo melanjutkan.

Nazaruddin kemudian mengajak Rosa mengikuti makan malam di Restoran Arcadia dengan Wafid. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid agar perusahaan itu diikutsertakan tender wisma atlet. Menanggapi permintaan tersebut, Wafid merespons siap melaksanakan asalkan pimpinan (menteri) dan anggota DPR setuju.

"Lalu ditanggapi terdakwa dengan mengatakan, hal tersebut sudah clean and clear," kata Hakim Ugo.

Setelah anggaran wisma atlet turun, Rosa atas perintah Nazaruddin memperkenalkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris kepada Wafid. Selanjutnya, Rosa mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Nazaruddin tidak lagi turun tangan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali terlibat dalam menentukan besaran commitment fee yang harus dibayarkan PT DGI.

Menghadapi putusan ini, baik Nazaruddin maupun tim jaksa penuntut akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com