Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Mengaku Kenal Indah

Kompas.com - 16/04/2012, 16:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, mengaku kenal dengan sosok wanita bernama Indah. Menurut Nunun, Indah bekerja di perusahaannya, PT Wahana Esa Sembada sebagai staf sumber daya manusia.

"Indah Pramurti, yang membawahi karyawan di PT Wahana Esa Sembada," kata Nunun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Dia menjawab pertanyaan jaksa M Rum soal Indah ini. Sosok Indah menjadi perhatian tim jaksa penuntut umum setelah saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, mengatakan Indah sebagai sosok yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke Bank Internasional Indonesia (BII). Wanita ini pula yang menurut Tutur mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha.

Tim jaksa memiliki alat bukti penerimaan cek dari Artha Graha yang ditandatangani Indah. Sosok Indah ini juga ditanyakan tim jaksa penuntut umum KPK kepada sejumlah saksi Nunun antara lain, mantan DGSBI Miranda Goeltom dan dua komisaris PT First Mujur Plantation and Industry.

Menurut tim jaksa, sosok Indah ini akan dijadikan petunjuk dalam penyidikan atau penyelidikan terkait kasus suap cek perjalanan ini. Nunun mengatakan, Indah adalah teman baiknya dari Sukabumi, daerah asal Nunun. Dia mengatakan, Indah yang bekerja di perusahaannya itu jarang ke luar kantor.

"Usianya satu tahun lebih tua dari saya dan beliau mengidap sakit kepala dan darah tinggi. Beliau sebagai HRD dan tidak pernah keluar kantor," ujar Nunun. "Maklum, wartawan suka menghubung-hubungkan, semua dihubung-hubungin," kata Nunun lagi.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu.

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso beberapa waktu lalu, cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjad alat suap dalam kasus ini, dipesan Firts Mujur melalui PT Bank Artha Graha.

Sosok Indah ini juga ditanyakan jaksa ke saksi-saksi sebelumnya, antara lain mantan DGSBI Miranda Goeltom dan dua komisaris PT First Mujur Plantation and Industry. Menurut Budi, cek tersebut mulanya sebagai uang muka pembelian lahan kelapa sawit yang dibayarkan ke Ferry Yen, seorang rekan Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman.

Saat akan dibayarkan, Ferry meminta dibayar dalam bentuk cek perjalanan. Karena PT Bank Artha Graha yang memberi kredit First Mujur itu tidak menerbitkan cek perjalanan, bank tersebut kemudian memesan cek perjalanan ke Bank BII. Entah bagaimana caranya, cek perjalanan BII itu berpindah tangan ke Nunun kemudian ke anggota DPR 1999-2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com