JAKARTA, KOMPAS.com - Rakyat dinilai tidak akan terjebak dengan Undang-Undang Pemilu yang dibuat oleh partai politik penguasa. Pasalnya, pengalaman tiga pemilu pascareformasi telah membuktikan rakyat dapat menilai kualitas parpol memperjuangkan rakyat.
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Chusnul Mar'iyah mengatakan, UU Pemilu yang dipakai untuk Pemilu 1999 mayoritas dibuat oleh Partai Golkar lantaran ketika itu jumlah anggota Fraksi Golkar di parlemen mayoritas.
Namun, pemenang Pemilu 1999 adalah PDI Perjuangan. Ketika UU Pemilu tahun 2004 yang mayoritas dibuat oleh PDIP, kata dia, pemenang pemilu malah Partai Golkar. Selanjutnya, ketika UU Pemilu untuk Pemilu 2009 yang mayoritas dibuat oleh Partai Golkar, pemenang pemilu adalah Partai Demokrat.
"Sekarang Demokrat. Jangan berpikir Pemilu 2014 pasti para elit itu yang menang. Rakyat Indonesia sangat cerdas dalam menentukan siapa yang dipilihnya," kata Chusnul saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Seperti diketahui, UU Pemilu telah disahkan Dewan kemarin. Penyelesaian isu krusial yang tidak ada titik temu, seperti penghitungan suara menjadi kursi, harus diselesaikan dengan mekanisme voting. Lantaran suara terbanyak, usulan parpol koalisi menang.
Isu krusial yang paling disorot dalam UU Pemilu yang baru yakni kembali dipakainya sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem itu dinilai akan kembali mengakibatkan pemilu mahal. Calon legislatif bakal mengeluarkan dana sebesar-besarnya agar mendapat suara terbanyak.
"Walaupun dikasih uang 500 ribu jangan dipilih. Rakyat tidak boleh dibeli," kata Chusnul.
Dalam kesempatan yang sama, budayawan Arswendo Atmowiloto berpendapat, UU Pemilu dibuat hanya untuk kepentingan parpol, bukan untuk rakyat. "Kecuali diatur tidak buka video porno, kalau sidang harus hadir, enggak korupsi. Kalau begitu saya tertarik mengikuti (pembahasan)," kata Arswendo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.