Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazar: Anas Perintahkan Saya Kenalkan Rosa ke Angie

Kompas.com - 09/04/2012, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pledoi atau nota pembelaannya. Nazaruddin, antara lain, mengatakan kalau Anaslah yang memerintahkannya memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ke Angelina Sondakh (anggota DPR).

Perkenalan tersebut, katanya, terkait kepengurusan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. "Yang perintahkan saya kenalkan Angie ke Rosa adalah Anas, untuk bantu proyek Hambalang, bukan wisma atlet sesuai dengan proposal yang diajukan gubernur ke Kemenpora, wisma atlet baru Januari 2010," kata Nazaruddin saat membacakan pledoinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Adapun perkenalan Angelina dengan Rosa terjadi dalam pertemuan di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Menurut dakwaan jaksa, dalam pertemuan itu Nazaruddin meminta Angelina agar Rosa difasilitasi dalam mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.

Nazaruddin juga membantah terlibat kepengurusan proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, dia tidak pernah membahas wisma atlet dalam pertemuan-pertemuan dengan Kemenpora. Dalam pertemuan di kantor Menpora Andi Mallarangeng pada Januari 2010, katanya, hanya ada pembahasan mengenai proyek Hambalang.

"Hanya bicara soal persiapan pembangunan Kemenpora, persiapan SEA Games secara umum, Hambalang. Semua pertemuan itu diperintah Anas," ujar mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

Pertemuan di kantor Andi itu juga diikuti Angelina Sondakh dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin. Demikian juga dengan pertemuan di Restoran Arcadia. Menurut Nazaruddin, dia hadir di penghujung pertemuan Arcadia dan hanya berbasa-basi. Pertemuan yang dihadiri Andi, Angelina, Mahyuddin, Mindo, serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu, katanya, sama sekali tidak membahas proyek wisma atlet.

Adapun Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan sebelumnya. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 4,6 miliar berupa cek terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com