Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres: Permohonan Uji Materi APBN-P Tak Tepat

Kompas.com - 02/04/2012, 20:34 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menilai permohonan uji materi UU APBN-P 2012, terutama pasal 7 ayat 6 (a), ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Alasannya, DPR memasukkan pasal itu berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat luas.

"Saya belum baca permohonannya. Namun, saya beranggapan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6 (a) itu ke MK itu tidak tepat," kata anggota Wantimpres Albert Hasibuan di Jakarta, Senin (2/4/2012). 

Menurut Albert, DPR memasukkan pasal itu atas dasar pertimbangan kepentingan masyarakat secara luas. Kalau pemerintah tidak diberi ruang untuk menaikkan harga BBM sesuai pasal itu, yaitu ketika harga minyak mentah Indonesia naik rata-rata 15 persen dalam 6 bulan, APBN akan terganggu.

Akibatnya, lanjut Albert, alokasi anggaran untuk pembangunan dan infrastruktur juga akan terganngu sehingga masyarakat juga dirugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com