Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo 21 Kepala Daerah Dievaluasi

Kompas.com - 30/03/2012, 00:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 21 kepala daerah, yang ikut menolak kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Setidaknya, teguran siap dilayangkan kepada para kepala daerah yang dinilai "mbalelo" terhadap kebijakan pemerintah pusat.

"Sejauh ini sudah 21 kepala daerah dievaluasi karena menolak kenaikan harga BBM. Ini melanggar etika penyelenggara pemerintahan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (29/3/2012) malam di Jakarta.

Kebanyakan, kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Beberapa kepala daerah asal PDI-P yang berunjuk rasa menentang kebijakan ini adalah Wali Kota Malang Peni Suparto, Wali Kota Probolinggo M Buchori, Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Sebagian lainnya ikut menandatangani pernyataan penolakan kenaikan harga BBM, atau menyatakan menolak kenaikan harga BBM di wilayahnya.

Mereka antara lain Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Bupati Magetan Sumantri, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, Wakil Bupati Brebes Idza Priyanti, Wakil Bupati Jember (nonaktif) Kusen Andalas, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Klungkung Wayan Candra, Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih, Wakil Wali Kota Denpasar GN Jaya Negara, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, dan Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan.

Gamawan mengatakan, pihaknya menegur para kepala daerah tanpa melihat asal partai politiknya. Setelah menjadi kepala daerah, semestinya sudah tidak ada lagi "baju" partai. Karenanya, beberapa kepala daerah yang bukan berasal dari PDI-P juga akan ditegur.

Mereka antara lain Bupati Bangkalan Fuad Amin (PKB), Bupati Ponorogo Amin (Partai Golkar), Wakil Bupati Bone Andi Said Pabokori (Partai Demokrat), dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan (Partai Demokrat).

"Karena belum menjadi undang-undang, kami hanya menegur karena pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan. Sebab, kepala daerah adalah subsistem dari pemerintah pusat," tutur Gamawan.

Bila kebijakan ini sudah disetujui DPR dan masuk dalam Undang-Undang Perubahan APBN, pemberhentian dapat dilakukan. Namun, kata Gamawan, Kementerian Dalam Negeri masih akan mengevaluasi. Pemberhentian tetap memerlukan mekanisme yang panjang, mulai dari interpelasi DPRD, pengajuan ke Mahkamah Agung, lalu diusulkan DPRD, baru terakhir ditetapkan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com