JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan ditunda hingga 2 April 2012 pekan depan lantaran terdakwa kasus itu, Nunun Nurbaeti, dinyatakan sakit. Ihwal sakitnya Nunun ini disampaikan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanes Hutabarat, yang dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Menurut Johanes, kondisi kesehatan Nunun akan memburuk jika persidangan dilanjutkan. "Dari pemeriksaan saya, keadaan umum pasien, sakit sedang, tekanan darah, 140/100, denyut jantung cukup kencang, 100 kali per menit, ada keluhan muntah dua kali," kata Johanes.
Ditambah, katanya, Nunun memiliki riwayat hipertensi. Ketua majelis hakim perkara ini, Sudjatmiko mengatakan, persidangan akan ditunda hingga pekan depan dan Nunun diperbolehkan berobat jalan. Ditegaskannya, Nunun harus segera kembali ke rumah tahanan Pondok Bambu jika sudah selesai menjalani pengobatan.
"Kalau memang berobat jalan, ya berobat jalan, jangan dipakai untuk menginap," ujar Sudjatmiko.
Jika hasil pemeriksaan kemudian mengharuskan Nunun dirawat inap, Sudjatmiko mengatakan, hal itu bisa saja diizinkan asal disampaikan terlebih dahulu ke majelis hakim. Namun, kata Sudjatmiko, rawat inap hanya akan dilakukan di rumah sakit yang ditentukan majelis hakim.
"Kalau memang butuh rawat inap, majelis akan izinkan, nanti kita bantar, tentu rumah sakitnya yang akan jadi tanggungan negara," katanya.
Sedianya, persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan enam orang saksi, yakni Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI), Hidayat Lukman, mantan Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, Kepala Seksi Travel Cheque Bank Internasional Indonesia, Krisna Pribadi, Cash Officer Bank Artha Graha, Tutur, Kepala Divisi Treasury Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso, dan Direktur Kepatuhan Artha Graha, Wita Dinata Sumantri.
Namun, karena Nunun sakit, pemeriksaan Wita dan Krisna ditunda hingga minggu depan. Sementara Budi, Tutur, dan Gregorius sempat diperiksa sebelum Nunun mengeluh sakit. Sedang, Hudayat Lukman, tidak hadir dalam sidang lantaran berada di Singapura dan sakit.
Di tengah-tengah sidang, Nunun melalui kuasa hukumnya, Mulyaharja, juga meminta izin kepada majelis hakim untuk memakai kacamata gelap selama persidangan. Alasannya, Nunun mudah berkunang-kunang jika terkena cahaya terang.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pembelian cek perjalanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.