Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Soal Pengembalian Rp 25 Juta, Presiden Salah Apa?

Kompas.com - 19/03/2012, 08:59 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang kini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mempertanyakan kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga Indra Azwan, pejalan kaki asal Malang, Jawa Timur, harus mengkait-kaitkan dirinya dengan Presiden Yudhoyono.

"Memangnya apa yang salah dari Presiden Yudhoyono ketika menerima Pak Indra dan Bagian Rumah Tangga Kepresidenan memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai tanda simpati atas masalah yang dihadapi Pak Indra? " tanya Denny saat dihubungi Kompas, Senin (19/3/2012) pagi di Jakarta.

Menurut Denny yang pernah menjadi anggota Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pemberian uang Rp 25 juta kepada Indra, Agustus 2010, bukan suap, dan juga bukan untuk menutup kasus hukumnya yang diperjuangkan setelah kematian putranya akibat tertabrak mobil polisi.

"Presiden tidak pernah berjanji akan intervensi karena memang tak mungkin Presiden mencampuri kasus hukum," kata Denny.

Sebagaimana diberitakan, Denny ikut mendampingi Presiden Yudhoyono bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat menerima Indra di Wisma Negara, Kompleks Istana.

Indra jalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan akibat hukum dinilai belum menyentuh polisi bernama Djoko Sumantri yang menabrak putranya hingga tewas tahun 1993. Hingga kini, Djoko diberitakan masih bebas.

"Siapa yang bilang belum terjamah hukum? Djoko Sumantri sudah diproses di Oditur Militer di Surabaya dan sudah diadili. Sebelumnya, ia ditahan. Namun, karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, ia dibebaskan oleh majelis hakim Otmil tahun 2008," ujar Denny.

Ia menyayangkan, meskipun peristiwanya terjadi 1993, perkaranya baru dilimpahkan Detasemen Polisi Militer Brawijaya, Malang, ke Otmil, Oktober 2004. Akibatnya, kasusnya kedaluwarsa. Persidangannya dimulai 2007 dan baru diputus 2008. Namun, akibat keterlambatan penyidikan itu, Mahkamah Militer Tinggi Surabaya memvonis penyidiknya bersalah.

"Jadi, perkaranya bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan novum (bukti) baru. Hanya, persoalannya, peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan oleh Djoko atau Otmil, dan bukan oleh Pak Indra. Tinggal kesedian Djoko dan Otmil ajukan PK," tutur Denny lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com