Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Soal Pengembalian Rp 25 Juta, Presiden Salah Apa?

Kompas.com - 19/03/2012, 08:59 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang kini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mempertanyakan kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga Indra Azwan, pejalan kaki asal Malang, Jawa Timur, harus mengkait-kaitkan dirinya dengan Presiden Yudhoyono.

"Memangnya apa yang salah dari Presiden Yudhoyono ketika menerima Pak Indra dan Bagian Rumah Tangga Kepresidenan memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai tanda simpati atas masalah yang dihadapi Pak Indra? " tanya Denny saat dihubungi Kompas, Senin (19/3/2012) pagi di Jakarta.

Menurut Denny yang pernah menjadi anggota Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pemberian uang Rp 25 juta kepada Indra, Agustus 2010, bukan suap, dan juga bukan untuk menutup kasus hukumnya yang diperjuangkan setelah kematian putranya akibat tertabrak mobil polisi.

"Presiden tidak pernah berjanji akan intervensi karena memang tak mungkin Presiden mencampuri kasus hukum," kata Denny.

Sebagaimana diberitakan, Denny ikut mendampingi Presiden Yudhoyono bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat menerima Indra di Wisma Negara, Kompleks Istana.

Indra jalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan akibat hukum dinilai belum menyentuh polisi bernama Djoko Sumantri yang menabrak putranya hingga tewas tahun 1993. Hingga kini, Djoko diberitakan masih bebas.

"Siapa yang bilang belum terjamah hukum? Djoko Sumantri sudah diproses di Oditur Militer di Surabaya dan sudah diadili. Sebelumnya, ia ditahan. Namun, karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, ia dibebaskan oleh majelis hakim Otmil tahun 2008," ujar Denny.

Ia menyayangkan, meskipun peristiwanya terjadi 1993, perkaranya baru dilimpahkan Detasemen Polisi Militer Brawijaya, Malang, ke Otmil, Oktober 2004. Akibatnya, kasusnya kedaluwarsa. Persidangannya dimulai 2007 dan baru diputus 2008. Namun, akibat keterlambatan penyidikan itu, Mahkamah Militer Tinggi Surabaya memvonis penyidiknya bersalah.

"Jadi, perkaranya bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan novum (bukti) baru. Hanya, persoalannya, peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan oleh Djoko atau Otmil, dan bukan oleh Pak Indra. Tinggal kesedian Djoko dan Otmil ajukan PK," tutur Denny lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com