JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, diketahui menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, tanpa seizin pengadilan. Nazaruddin dirawat inap sejak Kamis (15/3/2012) hingga hari ini, Jumat (16/3/2012).
Salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Nazaruddin, Herdi Agustein, mengatakan, majelis hakim hanya mengizinkan Nazaruddin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo selama sehari. Tidak ada izin rawat inap dari majelis hakim.
"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan izin rawat inap," kata Herdi, di Jakarta, Jumat.
Hal senada dikatakan juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko. Menurut dia, pihak pengadilan belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK terkait rawat inap Nazaruddin ini.
Berdasarkan penetapan majelis hakim yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, Senin (12/3/2012), Nazaruddin diizinkan memeriksakan kesehatannya dengan biaya sendiri, kemarin. Majelis hakim pun memerintahkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk langsung mengembalikan Nazaruddin ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, seusai berobat.
Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, kalau petugas rutan bersama petugas KPK mengawal ketat Nazaruddin selama menginap di rumah sakit. Sementara salah seorang kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, rawat inap Nazaruddin tidak menyalahi prosedur meskipun tanpa penetapan majelis hakim Tipikor.
"Dalam surat itu tidak dinyatakan tidak boleh rawat inap, hanya dikatakan observasi lengkap," kata Junimart Girsang saat dihubungi wartawan. Menurut dia, jika dokter menyatakan Nazaruddin memang perlu dirawat inap, maka hal tersebut tidak perlu menunggu penetapan majelis hakim.
Dia mengatakan, keselamatan kliennya lebih penting ketimbang urusan prosedural. "Kalau memang harus melanggar, itu tidak masalah. Kalau Nazaruddin kenapa-napa, siapa yang mau tanggung jawab? Keselamatan Nazaruddin itu lebih penting dari urusan prosedural belaka," ucap Junimart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.