Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kantor Pengacara, 4 Anggota Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 08/03/2012, 13:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan kepemilikan kantor pengacara. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), dan tiga anggota Komisi III yakni Nurdirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P), dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat).

Laporan disampaikan Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Judil menjelaskan, dalam Pasal 208 Ayat 2 UU MD3 berbunyi, "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Menurut Judil, Benny memiliki kantor pengacara A Hakim G Nusantara, Harman Partner, yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Nudirman memiliki kantor pengacara Nudirman Munir Associate Law Firm yang berkantor di Gedung Sequiz Plaza, Jakarta Selatan.

Trimedya, kata dia, memiliki kantor Law Office Trimedya Panjaitan Associates yang berkantor di Jalan Biak No 5C, Jakarta Pusat. Adapun Ruhut memiliki kantor Ruhut Sitompul Associates yang berkantor di Apartemen Gyra Pancoran, Jakarta Selatan.

"Adanya anggota Komisi III yang masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara seperti ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang ditangani. Komisi III, kan, bermitra dengan lembaga penegak hukum," kata Judil.

Judil meyakini masih ada lagi anggota Dewan yang melakukan hal itu. Untuk menjamin tegaknya lembaga peradilan dan aparat hukum yang independen, bersih, dan berwibawa, tambahnya, BK diharapkan menegakkan aturan.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Benny dan Trimedya menyatakan, undang-undang tidak melarang anggota DPR memiliki kantor pengacara. Yang tidak boleh adalah berpraktik sebagai pengacara. Selengkapnya mengenai tanggapan Benny dan Trimedya silakan baca "Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara". Nudirman dan Ruhut masih dalam proses konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com