Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah UU KPK Direvisi?

Kompas.com - 07/03/2012, 09:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai negara mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini. Tak sedikit yang mengamati kerja KPK, termasuk mempelajari atau bahkan mengadopsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kepala Bagian Media dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, UU KPK telah dipelajari oleh Malaysia, Korea, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afganistan, Yaman, Pakistan, Bhutan, Mogolia, dan negara lainnya.

Namun, apresiasi itu rupanya tidak cukup buat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menyusun UU KPK bersama berbagai pihak. Komisi III ingin merombak UU KPK dengan mengacu pada negara lain.

Sebanyak 10 anggota Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin telah bertolak ke Perancis akhir pekan lalu. Rencananya, rombongan kedua berjumlah 10 orang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy akan ke China atau Australia bulan April 2012. Belum ada kepastian informasi soal tujuan kunjungan kerja rombongan kedua. ”Sesuai ketentuan tata cara pembentukan UU, kunjungan kerja dilakukan saat DPR menyiapkan RUU,” ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, di Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Menurut Benny, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mencari masukan seperti apa tugas komisi independen. Bisakah KPK mengumumkan tersangka atau saksi ke media, dan apakah berita acara pemeriksaan dapat diumumkan? Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak keluarga tersangka juga jadi harapan DPR.

Komisi III ingin mengadopsi standar internasional dalam pemberantasan korupsi. Dalam hukum internasional, korupsi disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Revisi

Pertanyaannya, perlukah UU KPK direvisi? "Ironis. Banyak negara belajar ke KPK, UU KPK malah direvisi," kata Donal Fariz, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi, Rabu (7/3/2012).

Donal mengatakan, ICW menolak DPR merevisi UU KPK. Pasalnya, kata dia, banyak politisi di DPR yang terseret kasus korupsi. Dengan demikian, diyakini revisi itu bukan untuk memperkuat KPK, namun sebaliknya.

"Motivasi mereka bukan untuk memperkuat KPK, tapi melemahkan. Parpol mana yang tidak terancam oleh KPK? Jawabannya semua terancam. Politisi terancam," kata Donal.

Donal mengkhawatirkan adanya pemangkasan kewenangan yang dimiliki KPK agar tidak lagi menjadi ancaman. Saat ini, ada 10 isu krusial yang akan dibahas untuk merevisi UU KPK. Di antaranya yakni perihal penyadapan dan pelarangan penghentian penyidikan (SP3).

"Dari segi undang-undang sudah kuat. Tinggal praktiknya diperkuat seperti koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum lain yang belum solid. Jangan otak-atik undang-undang untuk menghilangkan kewenangan KPK," ujar Donal.

Kunker habiskan dana besar

Studi banding ke dua negara itu tentu menelan dana yang tidak sedikit. Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA mengatakan, biaya kunker ke Perancis untuk satu anggota Dewan menelan dana hingga Rp 61 juta per minggu. Adapun ke China menelan dana hingga Rp 49 juta per orang selama seminggu.

Perhitungan dana itu, kata Uchok, didapat berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK 02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 .

"Keberangkatan mereka ke luar negeri hanya pelesiran saja karena mereka bukan membuat RUU menjadi UU. Kalau hanya revisi UU, tidak perlu ke luar negeri. Cukup evaluasi kinerja KPK yang selama ini banyak hambatan karena tekanan elite politik sendiri, termasuk oleh DPR," kata Uchok.

"Kunjungan ke luar negeri selama ini hanya tradisi kuno yang berasal dari tradisi Orde Baru. DPR saat itu tidak tahu menggunakan teknologi. Seharusnya, studi banding pakai IT, murah dan cerdas, tidak menghambur-hamburkan devisa negara," pungkas Uchok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com