Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tambunan Dimiskinkan

Kompas.com - 02/03/2012, 06:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, kembali divonis penjara. Kali ini Gayus dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Harta Gayus juga disita untuk negara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Kamis (1/3/2012). Gayus kali ini diadili untuk perkara korupsi dan pencucian uang. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak.

Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Ia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.

Pada hari yang sama, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika Merthana, yang satu almamater dengan Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Agung.

Dhana diduga memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan kepegawaiannya, antara lain rekening senilai Rp 60 miliar. Dhana belum ditahan oleh jaksa karena Kejaksaan akan meneruskan pemeriksaan Jumat ini.

Gayus tidak berkomentar saat ditanya tentang Dhana yang menjadi tersangka dalam kasus seperti dirinya. Seusai sidang, Gayus tak banyak meladeni wartawan. Ia terus terdiam.

Dhana tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 07.00. Ia mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1237 NFL. Ia sebelumnya dijemput aparat kejaksaan dari Hotel Mahakam, dekat Kejaksaan Agung. Ia didampingi pengacaranya, Daniel Alfredo, Johanes, dan Reza.

Dimiskinkan
Gayus tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan. Seluruh hartanya, yang terkait dengan perkara itu, menurut majelis hakim yang beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar disita oleh negara.

Menurut Jaksa Edi Rakamto, total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, terdiri dari berbagai rekening dan deposito. ”Uang itu telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia. Pokoknya semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh negara,” kata Edi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.

Dihukum 28 tahun

Saat membacakan vonis, Hakim Ugo menyatakan, hukuman enam tahun yang dijatuhkan kepada Gayus kali ini sifatnya terpisah dengan perkara lain. Hukuman itu tidak terikat dengan hukuman badan maksimal 20 tahun bagi seorang terpidana sehingga ia tetap harus menjalaninya. Total sampai saat ini Gayus divonis 28 tahun penjara meski ia masih mengajukan upaya hukum untuk mengubah putusan itu.  (Khaerudin/C Wahyu Haryo PS/Orin Basuki/M Fajar Marta)

SELENGKAPNYA BACA KOMPAS CETAK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com