Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Mindo dan Angelina Tak Perlu Dikonfrontasi

Kompas.com - 29/02/2012, 11:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin memutuskan, konfrontasi keterangan saksi Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) dengan kesaksian Angelina Sondakh (anggota Dewan Perwakilan Rakyat), tidak perlu dilakukan.

Hal tersebut diputuskan majelis hakim setelah Mindo diketahui sakit sehingga batal hadir dalam sidang, Rabu (29/2/2012) pagi ini. "Setelah bermusyawarah, mengatakan, saksi Mindo dan Angelina tidak perlu dikonfrontasi dan saksi yang hadir (Angelina) untuk meninggalkan persidangan," kata ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih.

Sebelum memutuskan hal ini, majelis hakim mendengarkan pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Nazaruddin. Menurut JPU, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Rosa. Surat yang ditandatangani Mindo itu kemudian diperlihatkan kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum Nazaruddin.

Namun pagi tadi, jaksa mendapat informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Rosa sakit sehingga batal hadir. Saat hakim meminta jaksa menghadirkan pihak LPSK itu di persidangan, jaksa Kadek mengatakan, orang LPSK tersebut terikat kode etik sehingga tidak dapat menyampaikan keterangannya.

"LPSK itu datang di persidangan, tapi karena yang bersangkutan bukan komisioner, sesuai kode etik, tidak dapat berikan keterangan," kata Kadek.

Sepakat dengan pendapat jaksa, kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa LPSK tidak dalam kapasitas mewakili saksi. Adapun Mindo Rosalina Manulang, yang berada di bawah perlindungan LPSK.

Sedianya Angelina Sondakh dikonfrontasi dengan Mindo dalam persidangan hari ini. Angelina tiba sejak pukul 08.10 pagi. Konfrontasi akan dilakukan terkait keterangan Angelina dan Rosa yang bertolak belakang soal percakapan BlackBerry Messenger (BBM).

Hotman Paris mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan konfrontasi ini dibatalkan sepanjang keterangan Mindo Rosalina Manulang soal adanya uang Rp 2 miliar Rp 3 miliar yang digelontorkan Permai Grup untuk Angelina Sondakh dan I Wayan Koster ini tidak dijadikan fakta yang memberatkan kliennya. Pasalnya, menurut Hotman, keterangan Mindo tersebut tidak dapat dibuktikan karena Angelina membantahnya.

Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Nazaruddin "membeli" proyek itu terlebih dahulu dengan menggelontorkan sejumlah uang, termasuk kepada Angelina dan Koster, untuk menggolkan penganggaran wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com