Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Bantah Terima Uang Wisma Atlet

Kompas.com - 15/02/2012, 13:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh membantah menerima uang terkait proyek wisma atlet SEA Games. Hal itu diungkapkan Angelina saat bersaksi bagi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Angelina mengaku tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya menerima uang Rp 9 miliar terkait proyek wisma atlet SEA Games di hadapan tim pencari fakta Partai Demokrat. "Tidak pernah," katanya singkat menjawab pertanyaan terdakwa Nazaruddin.

Walaupun bantah menerima uang, Angelina membenarkan adanya pertemuan tim pencari fakta Partai Demokrat yang terjadi pasca-kasus wisma atlet ini mencuat. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kader Partai Demokrat antara lain, Benny K Harman, Max Sopachua, Ruhut Sitompul, M Nasir, Edi Sitanggang, Mirwan Amir, Djafar Hafsah, Nazaruddin, dan Angelina sendiri.

Menurut Angelina, tidak ada pembicaraan soal aliran uang wisma atlet dalam pertemuan tersebut. Saat itu, katanya, pertemuan hanya membicarakan isu-isu terkait pemberitaan yang merugikan Partai Demokrat.

"Yang dibicarakan isu-isu terkait pemberitaan yang merugikan partai kami," kata Angelina.

Sementara, Nazaruddin pernah mengatakan kalau dalam pertemuan itu Angelina mengaku terima uang. Dari Rp 9 miliar uang yang digelontorkan Permai Grup ke DPR, Angelina disebutnya menerima Rp 1,5 miliar. Kemudian, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan Angelina ke Mirwan Amir lalu diberikan lagi ke Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar.

Dalam persidangan ini, Angelina juga membantah pernah menagih commitment fee ke Mindo Rosalina Manulang. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu juga tidak mengaku terima uang di ruangan I Wayan Koster.

Angelina kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet. Dalam persidangan Nazaruddin sebelumnya terungkap kalau Permai Grup menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com