JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memahami penolakan warga Kalimantan Tengah terhadap kehadiran organisasi masyarakat Front Pembela Islam karena dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan warga, termasuk masyarakat adat, kata Kapolri, adalah upaya untuk tidak memanaskan situasi di wilayah mereka.
"Sekali lagi, maksud pemerintah daerah di sana dalam rangka pencegahan," kata Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Mantan Panglima TNI ini meminta FPI introspeksi diri. "Dengan kejadian itu, FPI harus juga introspeksi bahwa ada yang tidak menyukai tindakan teman-teman FPI," kata Djoko.
Pada Senin (13/2/2012), FPI sempat meminta Kapolri mencopot Kepala Polda Brigjen (Pol) Damianus Zacky dan memeriksa Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang terkait dugaan pembiaran aksi yang menolak keberadaan organisasi tersebut di Kalteng.
"Kami datang ke sini menuntut Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Kalteng ," kata Ketua DPP FPI Habib Rizieq Shihab, di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
FPI meminta proses hukum terhadap Gubernur Kalteng yang melanggar Pasal 170 KUHP soal pengrusakan, Pasal 333 KUHP soal perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 340 KUHP soal perencanaan pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.