JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers, Wina Armada memperingatkan publik agar mewaspadai kehadiran sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan. Pasalnya, oknum yang mengaku wartawan acapkali melakukan penipuan dan pemerasan terhadap narasumber atau orang yang tengah dilanda masalah.
"Banyak keluhan terutama di daerah munculnya wartawan-wartawan gadungan, orang-orang yang mengaku wartawan. Mereka memanfaatkan pekerjaan di bidang jurnalistik yang bersifat terbuka untuk memeras. Ini yang perlu diwaspadai," ujar Wina dalam diskusi "Pers Kita Hari Ini" di Polemik Sindo Radio, Jakarta, Sabtu (11/2/2012).
"Ini sudah seperti lingkaran setan mereka memeras tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan datang ke kantor polisi hanya untuk dapat uang, karena polisi takut sama pers jadi dikasih uang lah, lalu pergi," sambungnya.
Menurut Wina, untuk menunjukkan profesionalitas ada dua hal penting yang harus diperhatikan publik yaitu kompetensi dan integritas. Dewan Pers, kata Wina, sudah sejak tiga tahun lalu mengeluarkan standar kompetensi sebagai wartawan. Dimana seseorang yang menjadi wartawan, harus mengikut ujian yang dapat dilakukan oleh medianya sendiri, organisasi wartawan, lembaga publik ataupun Dewan Pers.
Setelah lolos dalam tes yang ditentukan, kata dia, nama wartawan akan tercatat dalam web Dewan Pers, sehingga narasumber yang meragukan seorang wartawan dapat melihat kembali adakah wartawan itu terdaftar dalam standar kompetensi.
"Dalam standar ini ada pembagian wartawan muda, madya dan utama. Ini sesuai dengan hasil tes dan pengalamannya. Baru setelah itu bisa menjadi pemimpin redaksi. Tidak bisa seorang terpidana juga masih memimpin redaksi. Saat ini sudah 1.000 lebih yang ikut tes. Ada 8 persen yang belum lulus," jelas Wina.
Meski ada juga wartawan yang belum mengikuti standar kompentensi ini, Wina, mengingatkan publik agar melihat kredibilitas media tempat wartawan itu bernaung dan dapat menghubungi media yang bersangkutan jika merasa ragu. Termasuk melihat apakah wartawan tersebut berasal dari jurusan komunikasi atau jurnalistik sehingga menunjukkan kompetensinya sebagai seorang wartawan berpendidikan.
"Wartawan-wartawan yang tidak masuk dalam kompetensi tidak mendapat perlindungan Undang-Undang Pers, karena ada yang mengaku jadi wartawan tapi untuk kepentingan pribadi," kata Wina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.