Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ditunggu Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan

Kompas.com - 04/02/2012, 16:28 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu untuk segera meningkatkan status penyelidikan atas kasus Bank Century ke tingkat penyidikan.

Hal itu diungkapkan mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR atas Bank Century, M Misbakhun, yang juga inisiator Hak Angket Bank Century, kepada Kompas, Sabtu (4/2/2012) sore di Jakarta.

Ia menyebutkan, alasan untuk peningkatan status itu sudah semakin kuat, mengingat dalam rapat terakhir antara Tim Pengawas DPR atas Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Bank Century dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

Selama ini, lanjut Misbakhun, KPK selalu berdalih, audit investigasi BPK belum melaporkan adanya kerugian negara. Namun, kesimpulan Timwas DPR dengan BPK sudah ada tertulis.

"Dengan peningkatan penyelidikan, orang-orang yang sudah diputuskan terlibat dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bailout melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) harus segera dipanggil kembali," ucap Misbakhun.

Menurut Misbakhun, selain mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono (kini Wakil Presiden), mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pejabat Kementerian Keuangan Raden Pardede, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, dan lainnya adalah figur-figur yang dinyatakan diduga bersalah dalam kasus Bank Century.

"Sebelum ke orang-orang tersebut, KPK bisa memeriksa Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulia. Lalu ke Budi Sampoerna yang terbukti mendapat dana Bank Century dari simpanannya, dan ditransfer ke PT MNP yang menerbitkan Koran Jurnas, serta Hartanto Eddhie Wibowo yang juga mendapat aliran dana Bank Century, tetapi belum jelas," tambah Misbakhun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com