JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan Rasminah binti Rawan atau yang kerap disapa Nenek Rasminah (56) yang dituduh mencuri satu bungkus buntut sapi, piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri.
"Kita wajib menghormati pengadilan dengan putusannya. Namun, kalau ada putusan pengadilan yang terlalu memperkosa rasa keadilan masyarakat, saya pikir kita justru harus berjihad untuk melawannya," ujar salah seorang komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, Selasa (31/1/2012).
Kasus tersebut berawal dari putusan MA tanggal 31 Mei 2011, No. 653K/Pid.2011 yang membatalkan putusan PN Tangerang No. 1364/Pid.B/2010/PN. TNG tertanggal 22 Desember 2010 tentang Pembebasan Rasminah binti Rawan dari dakwaan JPU No 653K/Pid.2011. Selain dinyatakan bersalah mencuri dan dibebani biaya kasasi Rp 2.500, Rasminah juga diharuskan mengembalikan barang bukti kepada majikannya.
Keputusan tersebut dianggap Daming sama sekali tidak memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat dan terlalu bersifat eksploitatif. "Maaf kalau saya harus mengatakan bahwa pengadilan pada semua tingkatan dewasa ini sebagian telah dicekoki para bandit hukum yang rela mengorbankan rasa keadilan masyarakat demi gengsi sebuah tafsiran kerdil terhadap aturan hukum," paparnya.
Secara pribadi, Daming juga menegaskan dirinya akan menjadi orang pertama yang akan menyumbang piring jika ada pihak yang mengorganisasi aksi perlawanan rakyat terhadap putusan hakim tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terhadap Rasminah.
Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (31 Mei 2011) dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama. Salinan surat putusan itu ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi.
Sejak 5 Juni 2010, Rasminah yang telah bekerja 10 tahun di rumah majikannya tersebut sudah mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ciputat karena dituduh mencuri oleh majikannya. Selanjutnya, Rasminah itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.