Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Tim Penyelidik Peristiwa 1965 Diperpanjang

Kompas.com - 17/01/2012, 15:54 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hasil penyelidikan pro justitia atas peristiwa 1965-1966 masih terlalu umum. Untuk itu, masa kerja tim ad hoc Komnas HAM yang dibentuk pada 2008 akan diperpanjang.

"Locus (lokasi) dan Tempus (waktu) penyelidikan masih sangat umum. Perlu memilih lebih spesifik agar bisa ditindaklanjuti Jaksa Agung," kata Stanley Adi Prasetyo, Komisioner Komnas HAM sekaligus anggota tim penyelidikan peristiwa 1965-1966, di hadapan para korban peristiwa tersebut yang datang ke kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Stanley menjelaskan, jika ingin memproses kasus tersebut ke arah tindak pidana umum, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memfokuskan investigasi pada lokasi dan waktu tertentu. Pasalnya, dari segi lokasi peristiwa 1965-1966 menyebar hampir ke seluruh Indonesia.

Waktu kejadian dan dampak dari peristiwa tersebut dialami para korban dalam kurun waktu yang sangat panjang. Sebab itu, tim penyelidik ad hoc masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan laporan hasil penyelidikan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Ketua Tim Penyelidikan Nurkholis menerangkan, pihaknya sudah dua kali menyajikan laporan tertulis kepada rapat paripurna Komnas HAM. Laporan-laporan tersebut masih terus direvisi. "Pertanggungjawaban kami hanya kepada paripurna Komnas HAM," jelas Nurkholis yang juga wakil ketua Komnas HAM.

Para korban pelanggaran HAM dalam peristiwa 1965-1966 adalah mereka yang mengalami penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penahanan dalam jangka waktu tak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa upah, dan diskriminasi hak-hak dasar warga negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda, dan sejumlah pelanggaran lain. Walau sudah mendapatkan penjelasan langsung dari tim penyelidikan, para korban terlihat kurang puas.

"Masih harus menunggu tiga bulan lagi? Tiga bulan lama, Pak," seru salah seorang korban setelah mendengarkan penjelasan Nurkholis. Para korban menduga Komnas HAM mendapat tekanan dari pihak pelaku kejahatan 1965 yang melibatkan institusi dan rezim penguasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com