JAKARTA, KOMPAS.com — Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, disebut mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk golkan anggaran proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Dari Rp 20 miliar itu, ada yang diberikan kepada Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Hal itu diungkapkan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet yang juga mantan anak buah Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/1/2012). Rosa bersaksi bagi Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet.
Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan ke Choel. "Dia (Nazaruddin) bilang, ke Choel Mallarangeng, karena ada ajudannya, Pak Iwan," kata Rosa.
Rosa mengaku mendengar adanya aliran uang ke Choel ini dari pernyataan Nazaruddin dalam rapat yang berlangsung di kantor Permai Grup. "Dalam rapat di kantor kami disampaikan," kata Rosa. Saat itu, Nazaruddin membahas pengeluaran Grup Permai untuk mendapatkan dua proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. Uang tersebut, termasuk untuk mengurus sengketa lahan proyek Hambalang, ke Choel, dan membayar ke DPR.
"(Dikeluarkan) Ibu Yulianis (Direktur Keuangan Grup Permai), sepengetahuan saya, Bapak juga yang berikan," tambah Rosa.
Kemudian, kata Rosa, dia diminta Nazaruddin menagih uang yang sudah dikeluarkan Grup Permai itu ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Nazaruddin meminta Wafid mengembalikan Rp 10 miliar dari Rp 20 miliar yang diberikan karena proyek Hambalang dibatalkan.
"Saya ketemu Pak Wafid, saya bilang 'Pak, Bapak (Nazaruddin) minta dikembalikan Rp 10 miliar.' Kata Pak Wafid, (sudah diberikan) ke siapa saja uangnya? Saya jawab, ke si ini, si ini, si ini," tutur Rosa.
Adapun pengeluaran Rp 20 miliar oleh Grup Permai itu dicatat Yulianis dalam laporan keuangan 2010 sebagai commitment fee. "Namanya di kantor itu commitment fee, nanti dihitung berapa (uang) yang keluar, berapa yang diterima, nanti dilapor segini hasil wisma atlet," ungkap Rosa.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Rosa dan Mohammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah. Pemberian tersebut untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Menurut Rosa, dia pernah mengikuti pertemuan antara Nazaruddin dan Wafid terkait proyek SEA Games dan Hambalang. Saat itu, untuk wisma atlet SEA Games, Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid. Wafid kemudian meresponsnya dengan mengaku siap melaksanakan hal itu jika atasannya dan DPR telah setuju.
Rosa juga mengatakan, Nazaruddin menyampaikan bahwa Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, saat itu sudah setuju. "Pak Nazar bilang dengan Pak Andi sudah oke, dengan teman Banggar oke, sudah clear and clean," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.