Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Sandal Jepit

Kompas.com - 14/01/2012, 08:21 WIB
Bakdi Soemanto

KOMPAS.com - Peristiwa bocah yang dituduh mencuri sandal jepit seorang polisi disidang -akhirnya bocah itu dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar beberapa pasal KUHP- berkembang menjadi wacana yang hiruk-pikuk.

Hampir setiap orang tahu, keputusan hakim dinilai tidak adil. Ini yang menarik. Pernyataan opini publik itu sebenarnya bukan sekadar suatu produk mulut yang asal terbuka: dalam bahasa Jawa kasar disebut asal jeplak.

Pandangan kurang menghargai opini di media massa semacam itu sering terdengar di forum bergengsi, seperti yang dimoderatori oleh Bang Oné dalam acara TV One. Kata-kata yang mengungkap bahwa opini publik yang dilansir media massa tak bisa dipercaya dan diucapkan oleh pengacara bisa dipahami sebab mereka membela para koruptor dan dibayar sangat tinggi.

Pandangan opini publik di koran, televisi, dan radio mereka pandang tak pantas dipertimbangkan. Hanya hasil persidangan formal yang tepercaya. Dalam jagat akademik, data dan opini di koran tak bisa digolongkan sebagai yang berotoritas tinggi.

Istilah ini terdengar sayup-sayup -kalau tak salah- pada akhir 1970-an dan awal 1980-an. Istilah itu diucapkan oleh Andries Teeuw, ahli filologi dari Belanda, yang mengecam media massa digunakan sebagai sumber penulisan akademik. Andries Teeuw hanya paham tulisan, rentetan sejumlah huruf, sebagai yang formal. Ia tak paham ada jutaan manusia di balik huruf itu, juga kehidupan yang menggetarkan, bahkan kecemasan dan ketakutan yang membuat seluruh tubuh menggigil dan justru itulah dorongan utama lahirnya karya-karya sastra kuno ataupun kini.

Kalau saja Andries Teeuw pernah masuk ke jagat akademik seni di Surakarta, dia akan mendengar istilah ”harga sandal jepit” yang artinya harga murah makanan-makanan tertentu bagi mahasiswa. Makanan seperti itu pasti tidak memiliki ”otoritas tertinggi” sehingga kredibilitasnya tak bisa digunakan untuk menopang penelitian akademik jagat kuliner.

Menurut hemat saya, diadilinya si bocah yang mencuri sandal jepit dan dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal-pasal tertentu dalam KUHP kiranya pantas menjadi penanda tahun. Sebutlah tahun saat pencurian sandal itu sebagai ”Tahun Sandal Jepit”. Istilah ini memiliki konotasi yang luas dan dalam. Ia mengingatkan peristiwa pencurian pisang oleh seorang yang tak waras yang terjadi tak jauh dari peristiwa ”sandal jepit”. Tak hanya itu. Juga peristiwa sepele lain yang banyak sekali.

Tiba-tiba peristiwa itu terasa mencuat, sementara orang banyak mulai cuek dengan berbagai ketidakberesan yang kian hari kian banyak. Pemunculan ”peristiwa teater sandal jepit” itu menandai hampir seluruh peristiwa peradilan, mulai dari tingkat bawah sampai Mahkamah Agung.

Jelasnya, jika seorang koruptor kelas kakap bisa dengan sangat mudah pada akhir peradilan dinyatakan bebas tak bersyarat, nama baiknya direhabilisasi, sebenarnya orang awam di luar peradilan melihat dengan jelas bahwa proses pengadilannya dilaksanakan tidak serius, tidak profesional. Mengapa? Sebab, jauh sebelum tuntutan dibacakan, keputusan hakim sudah dibuat: bebas tanpa syarat.

Membuat keputusan semacam itu sebenarnya mudah sekali. Terbayang bahwa berkas-berkas tuntutan yang sudah di tangan hakim tak sepenuhnya dibaca. Kalau toh dibaca, itu dilakukan sambil membayangkan cek lawatan atau kunci mobil Jaguar yang akan segera ia terima. Barangkali kurang beberapa jam sebelum sidang dimulai hakim baru melihat-lihat sedikit catatan prosesnya, kemudian diendusnya lalu dengan lantang hakim ketua berteriak, ”Bebas!”

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com