Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Koruptor Wajib Lapor Rekening Mencurigakan

Kompas.com - 10/01/2012, 18:14 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, penegak hukum harus jeli dan kritis melihat tersangka koruptor yang menggunakan jasa pengacara dengan bayaran miliaran rupiah. Hal tersebut patut diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang.

"Pengacara seorang koruptor apakah kena pasal terkait tindak pidana pencucian uang? Ini patut diduga terkena tindak pidana korupsi. Bisa saja uang yang dipakai untuk membayar pengacaranya adalah uang hasil korupsi," ujar Chandra di sela seminar "Menelusuri Jejak Uang Hasil Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan dan Properti" di Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, seharusnya seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum koruptor melakukan wajib lapor dalam menangani perkara korupsi kliennya. Apalagi, jika seorang koruptor yang telah disita harta kekayaannya masih mampu membayar pengacara papan atas. Sama halnya dengan Chandra, kata Yusuf, hal tersebut patut dicurigai.

"Misalnya, Gayus pakai pengacara X atau Nazaruddin pakai pengacara yang berganti-ganti. Pertanyaan saya, berapa sih harga pengacaranya, pakai duit dari mana, masuk akal enggak sih? Kita bukan curiga, tapi ingin bukti, itu saja kok. Kalau mereka dapat halal, tidak perlu takut mestinya," jelas Yusuf.

"Saya ingin lawyer itu melapor juga, supaya kita bisa lihat duitnya sah atau enggak, halal atau enggak," sambungnya.

Namun, yang menjadi harapan Chandra dan Yusuf ternyata belum dapat terpenuhi saat ini. Menurut Yusuf, rencana mereka ini telah ditolak mentah-mentah oleh parlemen.

"Kita tidak berhasil menggolkan kewajiban itu di parlemen. Waktu debat di DPR, kita kalah soal hal tersebut. Katanya, pengacara tugasnya bukan untuk itu," tutur Yusuf.

Kini, jajaran penegak hukum, lanjut Yusuf, hanya menunggu bagaimana para pengacara yang menangani kasus korupsi untuk menggunakan hati nurani mereka dalam mengedepankan hukum yang berlaku dengan melakukan wajib lapor jika terdapat rekening mencurigakan milik kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com