JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta waktu paling lama dua tahun untuk bisa membersihkan institusi kepolisian dan kejaksaan dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memikirkan strategi penindakan dan pembersihan sistem di kedua instansi penegak hukum yang ada dalam kendali langsung presiden tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tak mudah membersihkan polisi dan jaksa. Contoh keberhasilan Independent Commision Against Corruption (ICAC), yang merupakan lembaga antikorupsi di Hongkong, tak serta merta bisa diterapkan di Indonesia. Bambang menyebut, sumber daya yang terbatas di KPK sebagai salah satu kendalanya.
Dia mencontohkan, banyak sekali rekening tak wajar milik anggota Polri yang dilaporkan ke KPK oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, kalau semuanya ditangani oleh penyidik-penyidik KPK, kasus-kasus korupsi lain menurut Bambang bisa terlewatkan.
"Kami maunya ingin menyentuh sistemnya karena ada konteks politik dan sosial yang harus dihitung," kata Bambang di Jakarta, Minggu (8/1/2011).
Bambang mengatakan, karena ingin memperbaiki sistem di kepolisian dan kejaksaan, dalam waktu dekat pimpinan KPK akan bertemu dengan pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Bambang mengungkapkan, dalam pertemuan itu nantinya akan dibicarakan apa saja temuan KPK terhadap korupsi dan modus di kepolisian dan kejaksaan.
"Selain bicara apa hasil temuan KPK, kami juga bicarakan persoalan koordinasi dan supervisi dengan polisi dan jaksa, ke depannya mau seperti apa. Makanya, beri kami waktu satu atau dua tahun paling lambat. Kalau masih ada (korupsi di polisi dan jaksa) baru kritik kami lagi," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.