JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan 1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL digalang oleh Yayasan Sahabat Kapas (YSK). Ini dilakukan untuk mendukung AAL, anak usia 15 tahun yang dimejahijaukan atas tuduhan mencuri sandal jepit bekas. Rencananya, sandal-sandal itu akan diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, jika sandal-sandal bekas tersebut diberikan ke kepolisian, maka pihaknya akan menerimanya dengan tangan terbuka. "Kalau masyarakat ada yang mengumpulkan sandal dan menyampaikannya silakan saja. Kita akan terima dan sumbangkan kepada orang yang membutuhkan," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Namun, ia tetap menekankan lagi bahwa kasus peradilan AAL dalam pencurian sandal jepit itu tidak akan terjadi jika orangtua AAL tidak meminta Briptu Rusdi untuk melaporkan anak mereka dan membawanya ke dalam proses hukum. "Polisi bukan tidak memberitahukan bahwa anak ini harusnya dibina, bukan dibawa ke proses hukum. Kita sudah memberitahukan kepada orangtua dan pengacaranya. Tapi mereka sendiri yang meminta diproses hukum. Kalau orangtua yang minta ya kita laksanakan," tegasnya.
Seperti yang diberitakan, gerakan mengumpulkan sandal jepit ini dilakukan untuk mendukung AAL, siswa SMK kelas I yang didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun. Sidang kasus sandal jepit ini akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Januari 2012, dengan pemeriksaan saksi lainnya. Sidang AAL ini menjadi sidang pertama di Pengadilan Negeri Palu untuk kasus pencurian sandal jepit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.