Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Telusuri Peran Miranda dalam Kasus Nunun

Kompas.com - 12/12/2011, 17:02 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peran mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dinilai bisa terbongkar apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam kasus cek pelawat.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, KPK harus mencari bukti lain, di samping terus meminta keterangan secara mendalam kepada tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nunun Nurbaeti.

"Bisa saja (terbongkar). Ini bergantung pada pembuktian. Jadi, bukan saja keterangan dari Ibu Nunun, tetapi alat bukti lain, bukan hanya nanti menunggu di sidang, hanya dari keterangan saksi-saksi," ujar Chairuman di Gedung Lemhannas, Jakarta, Senin (12/12/2011).

Ia berpendapat, KPK harus membongkar kepentingan apa beberapa bank memberikan dana kepada Nunun untuk diberikan kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Ia menilai, selama ini rantai kasus cek pelawat terputus karena tak ada fakta hukum yang sangat kuat untuk menghubungkannya dengan Miranda, yang selalu disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.

"Kan tidak mungkin kalau Nunun sendiri mempunyai kepentingan terhadap terpilihnya Miranda Goeltom. Tentu ada kepentingan-kepentingan lain. Inilah yang harus kita ungkap," kata Chairuman.

Nunun diduga menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar untuk para anggota DPR RI saat itu. Tujuannya untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior BI.

Miranda berkali-kali membantah kabar keterkaitan dirinya dengan kasus suap itu. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Mei 2011, Miranda dimintai keterangan sebagai saksi dan mengaku merasa terganggu jika namanya dikait-kaitkan dengan terdakwa kasus tersebut. Terdakwa dalam sidang itu adalah politisi Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Di persidangan, Miranda juga membantah tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota DPR terkait pemenangannya sebagai Dewan Gubernur Senior BI. Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut juga mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Setelah dicekal, Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan yang digelar di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com