Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Sri Mulyani Sebabkan SBY Terlibat

Kompas.com - 22/11/2011, 23:48 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menyatakan, surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang proses pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun bisa menyebabkan Presiden Yudhoyono didengar keterangannya.

"Presiden Yudhoyono bisa dimasukkan sebagai salah satu pihak yang dianggap mengetahui  dan terlibat dalam proses pemberian dana talangan tersebut. Dengan demikian, Presiden Yudhoyono diharapkan bisa didengar kesaksiannya sehingga seluruh konstruksi perjalanan kasus Bank Century tersebut bisa ditata lagi," kata Teten di Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Menurut Teten, selama ini proses pengambilan keputusan Bank Century hanya dilihat di tingkat Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yang kebetulan dirangkap oleh Sri Mulyani Indrawati, dan di tingkat Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. 

"Namun, dengan adanya surat tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR bisa menata ulang konstruksi perjalanan pengambilan keputusan Bank Century," tambahnya.

Lebih jauh Teten mengatakan, surat Sri Mulyani itu tak hanya menunjukkan Presiden Yudhoyono telah mengetahui adanya pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, tetapi juga bisa mengubah konstruksi perjalanan kasus bank tersebut yang melibatkan Presiden.

Sebelumnya, anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas Bank Century, Bambang Soesatyo mengungkapkan adanya tiga surat Sri Mulyani kepada Presiden Yudhoyono setelah Bank Century diberikan dana talangan Rp 6,7 triliun, akhir November 2008.

Surat itu menunjukkan bahwa Presiden Yudhoyono sebenarnya tahu soal Bank Century.  Surat-surat itu di antaranya surat Sri Mulyani No SR-01/KSSK.01/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 yang ditembuskan ke Sekretariat Negara dan ditandatangani oleh Sri Mulyani dan Boediono.

Surat itu berisi penyampaian laporan pencegahan krisis dengan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Surat kedua tanggal 4 Februari 2009, Sri Mulyani dan Boediono kembali mengirim surat ke Presiden No SR-02/KSSK.01/II/2009. Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menulis tentang keputusan bail out senilai Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century disertai alasan-alasan teknisnya.

Enam bulan berikutnya, 29 Agustus 2009, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono dengan No SR-36/MK.01/2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com