JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memerintahkan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam putusan banding.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) hanya menguatkan hukuman pidana yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu menghukum Susno Duadji dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari di Jakarta, Jumat (11/11/2011).
"Dalam putusan banding PT, tidak ada perintah penahanan," kata Achmad. Hal itu memang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
"PT DKI Jakarta hanya mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) yang sudah dinilai tepat," tambah Achmad.
Dalam putusan banding, lanjut Achmad, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Susno Duadji dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta atau empat bulan kurungan.
Selain itu, lanjut Achmad, PT DKI Jakarta juga menghukum Susno membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Uang pengganti itu lebih tinggi dibandingkan uang pengganti yang diputuskan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.