JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, segera disidang. Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif mengatakan, pihaknya siap menunjukkan bukti dan saksi meringankan bagi kliennya di pengadilan nanti.
"Jangankan saksi-saksi, bukti-bukti juga banyak. Bukan sekadar meringankan, melainkan melumpuhkan tuduhan terhadap klien saya," kata Elza saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2011).
Dia menanggapi soal berkas Nazaruddin yang rencananya lengkap (P21) pada besok, Kamis (10/11/2011), dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Elza juga kembali mengatakan bahwa Nazaruddin tidak menerima uang terkait proyek wisma atlet.
Seperti diketahui, selaku anggota DPR, Nazaruddin disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan di KPK, Nazaruddin empat kali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama dan kedua, Nazaruddin bungkam. Sedangkan pada pemeriksaan berikutnya dia mulai mengungkap sejumlah nama lain yang menurutnya menerima dana terkait proyek wisma atlet yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), I Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas kemarin menyatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus wisma atlet ini. Namun Busyro tidak menyebutkan nama orang yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka baru itu berasal dari partai politik tertentu. "Bisa jadi (orang) yang belum diperiksa," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.