JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, sebagai salah satu lembaga publik, Mahkamah Agung belum menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan baik. Penilaian itu disampaikan Peneliti Bidang Hukum ICW Donal Fariz ketika ingin meminta daftar hakim Tindak Pidana Korupsi berikut perkara korupsi yang telah divonis kepada MA hari ini.
"MA belum terbuka kepada publik, dan tidak siap dengan implementasi UU KIP dan infrastruktur yang ada dalam UU itu," ujar Donal kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Donal menuturkan, saat ingin meminta dokumen tersebut ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MA, dirinya dipersulit. Bahkan, Donal mengaku, salah satu pegawai Perpustakaan MA, sempat mengatakan PPID MA baru akan mau dibentuk.
"Setelah itu dia ralat antara mau dan tidak mempertemukan kita dengan pihak yang punya kompetensi mengenai masalah ini. Dan kita diminta membuat surat permohonan. Ini tidak konsisten SK KMA no 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Publik. Tanpa ada surat permohonan instrumen itu lampiran tentang form permintaan informasi. Kalau konsisten tak perlu lagi minta surat permohonan, karena praktik selama ini, rata-rata badan publik sudah menyediakan form informasi di PPID-nya," ungkapnya.
MA, kata Donal, sebagai lembaga peringkat ke enam dalam soal keterbukaan, seharusnya tidak memperlakukan para pencari informasi seperti itu. Menurut Donald, keinginannya meminta informasi tersebut, merupakan salah satu langkah baik untuk mengevaluasi sistem pengadilan Tipikor daerah yang dinilai sudah melenceng dari perundangan-undangan yang berlaku.
"Kita disuruh kembali minggu depan. Tetapi kalau seperti ini, kita jadi pertanyakan MA sebagai lembaga publik. Mereka harusnya bisa memberikan wadah di mana publik bisa akses informasi PPID," kata Donal.
Sebelumnya, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai daftar hakim dan putusan-putusan vonis merupakan jenis informasi yang bisa diakses publik. Menurut Adnan, informasi yang mereka minta ke MA akan menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan ICW terhadap performance pengadilan tipikor dan hakim tipikor yang mengadili perkara korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.