Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: MA Belum Terbuka kepada Publik

Kompas.com - 04/11/2011, 17:36 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, sebagai salah satu lembaga publik, Mahkamah Agung belum menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan baik. Penilaian itu disampaikan Peneliti Bidang Hukum ICW Donal Fariz ketika ingin meminta daftar hakim Tindak Pidana Korupsi berikut perkara korupsi yang telah divonis kepada MA hari ini.

"MA belum terbuka kepada publik, dan tidak siap dengan implementasi UU KIP dan infrastruktur yang ada dalam UU itu," ujar Donal kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Donal menuturkan, saat ingin meminta dokumen tersebut ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MA, dirinya dipersulit. Bahkan, Donal mengaku, salah satu pegawai Perpustakaan MA, sempat mengatakan PPID MA baru akan mau dibentuk.

"Setelah itu dia ralat antara mau dan tidak mempertemukan kita dengan pihak yang punya kompetensi mengenai masalah ini. Dan kita diminta membuat surat permohonan. Ini tidak konsisten SK KMA no 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Publik. Tanpa ada surat permohonan instrumen itu lampiran tentang form permintaan informasi. Kalau konsisten tak perlu lagi minta surat permohonan, karena praktik selama ini, rata-rata badan publik sudah menyediakan form informasi di PPID-nya," ungkapnya.

MA, kata Donal, sebagai lembaga peringkat ke enam dalam soal keterbukaan, seharusnya tidak memperlakukan para pencari informasi seperti itu. Menurut Donald, keinginannya meminta informasi tersebut, merupakan salah satu langkah baik untuk mengevaluasi sistem pengadilan Tipikor daerah yang dinilai sudah melenceng dari perundangan-undangan yang berlaku.

"Kita disuruh kembali minggu depan. Tetapi kalau seperti ini, kita jadi pertanyakan MA sebagai lembaga publik. Mereka harusnya bisa memberikan wadah di mana publik bisa akses informasi PPID," kata Donal.

Sebelumnya, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai daftar hakim dan putusan-putusan vonis merupakan jenis informasi yang bisa diakses publik. Menurut Adnan, informasi yang mereka minta ke MA akan menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan ICW terhadap performance pengadilan tipikor dan hakim tipikor yang mengadili perkara korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com