Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Dewi Larang Hasan Antar Surat MK

Kompas.com - 20/10/2011, 22:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewi Yasin Limpo (saat itu calon legislatif dari Partai Hanura) sempat meminta kepada Masyhuri Hasan (saat itu juru panggil Mahkamah Konstitusi) agar surat penjelasan keputusan MK nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009 tidak diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum yang diketuai Ketut Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).

Jaksa menjelaskan, saat itu Hasan dan staf MK lain, Nalom Kurniawan hendak mengantarkan surat itu ke Andi Nurpati (saat itu Komisioner KPU) di Kantor KPU pada 17 Agustus sore. "Dewi menghampiri terdakwa. Tanpa alasan yang jelas meminta surat tidak diserahkan ke KPU," kata Jaksa.

"Nallom menjawab,' Mohon maaf ibu. Surat ini harus kami serahkan ke KPU karena perintah dari pak Ketua (Mahfud MD)," tambah Jaksa. Setelah ditolak, Dewi lalu meminta fotocopy surat itu. Hasan bersedia menyerahkan.

Substansi surat itu yakni "jumlah perolehan suara" untuk Partai Hanura di tiga Kabupaten di Sulawesi Selatan I. Isi surat itu sama dengan amar putusan MK nomor 84. Lantaran tak bertemu di Kantor KPU, surat itu diserahkan Hasan dan Nallom ke Nurpati di Stasiun Televisi Jak TV pada malam harinya.

Masih menurut Jaksa, Nurpati saat itu sempat membaca isi surat itu sebelum diserahkan ke Aryo, supir Nurpati. Empat hari sebelum menerima surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati telah menerima surat penjelasan perkara yang sama dari Hasan.

Nomor surat itu sama yakni 113 namun tertanggal 14 Agustus. Substansi surat itu berbeda dengan amar putusan MK yakni "penambahan suara" untuk Partai Hanura. Meski sudah membaca surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati membacakan surat tertanggal 14 Agustus dalam rapat pleno 21 Agustus.

Lantaran substansi surat tanggal 17 Agustus adalah "penambahan suara", suara Partai Hanura bertambah di tiga kabupaten yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto. Akibatnya, KPU menetapkan Dewi sebagai caleg terpilih.

Seperti diketahui, akhirnya keputusan itu dibatalkan setelah MK mengirimkan surat penjelasan bahwa surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu. KPU lalu meralat dengan memberikan kursi kepada caleg dari Partai Gerindra, Mestaryani Habie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com