Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Umar Patek Cs Jalani Rekonstruksi

Kompas.com - 20/10/2011, 01:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kepolisian RI membawa gembong teroris Umar Patek dan empat narapidana Bom Bali I dari tahanan Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, ke Bali untuk menjalani rekonstruksi Bom Bali I, Kamis (20/10/2011).

Selain Umar Patek, empat terpidana lainnya itu adalah Abdul Ghoni, Sawad, Mubarok, serta Ali Imron, yang juga telah tiba di Mapolda Bali, Rabu (19/10/2011) siang tadi, dengan kawalan ketat sejumlah petugas kepolisian gabungan, termasuk Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri.

"Ya, betul. Sudah dibawa hari ini dari Mako Brimob ke Bali untuk rekonstruksi besok pagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam.

Proses rekonstruksi aksi teror itu dilakukan dalam rangka pelengkapan berkas perkara Umar Patek yang dijerat pasal berlapis. Sebagaimana diketahui, Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002 silam itu mengejutkan dunia internasional dengan korban tewas mencapai 202 orang.

Rencananya, Umar Patek dan keempat terpidana Bom Bali I akan menjalani sejumlah adegan rekonstruksi di beberapa lokasi, seperti di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar yang diduga menjadi tempat mereka melakukan perakitan bom, rumah kontrakan para pelaku di Jalan Gatot Subroto, serta di lokasi pengeboman di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, juga tengah menyiapkan tempat sidang bagi tersangka utama Bom Bali, Umar Patek, tersebut.

Sebagaimana diberitakan, agen keamanan Pakistan menangkap Umar Patek bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, Rukiyah, pada 25 Januari 2011, di Abbottabad, sebuah kota garnisun di barat laut Pakistan yang menjadi lokasi tewasnya pimpinan Al Qaeda, Osama bin Laden, dalam serangan tentara Amerika Serikat pada Mei 2011 lalu. Pada 11 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istri ke Indonesia atas pelanggaran imigrasi.

Di Indonesia, Umar Patek dikenakan pasal berlapis. Atas tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, Patek dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme. Atas tuduhan menyembunyikan buronan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, Patek dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme.

Sementara itu, atas keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang dan Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Patek dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api,

Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951. Atas tuduhan menggunakan paspor palsu, Patek dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan atas tuduhan memberikan identitas diri palsu, ia juga dikenakan Pasal 55 UU tentang Imigrasi. Selanjutnya, atas berbagai tuduhan tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com