Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Minta Klarifikasi Polri dan Kejagung

Kompas.com - 11/10/2011, 18:15 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi kesimpangsiuran status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, baik kepada ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Hafiz disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait hasil Pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Nanti akan kami klarifikasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan seperti apa masalah ini. Apakah betul ada surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seperti yang dikatakan itu," ujar Komisioner KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Direktur I Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 kepada Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam SPDP No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebutkan bahwa Hafiz ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2011. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Terkait surat SPDP tersebut, menurut Endang, sejauh ini, baik Ketua KPU maupun anggota-anggotanya, belum pernah mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai, cukup aneh jika polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi belum melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang KPU itu belum pernah dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan, bahkan kalau tersangka kan mesti ada pemberitahuan dong kalau jadi tersangka. Itu pun belum ada," kata Endang.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tetapi juga komisioner KPU, yaitu I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR pada 5 Juli 2011, Syukur mengatakan bahwa pimpinan dan komisioner KPU dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.

Kesimpangsiuran kasus tersebut muncul ketika Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Komisaris Jenderal Sutarman, sampai saat ini belum ada saksi-saksi yang diperiksa termasuk Syukur.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Komisaris Jenderal Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com