Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Ketua KPU Tersangka

Kompas.com - 11/10/2011, 15:47 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary benar-benar telah dilakukan oleh Mabes Polri.

Hal ini disampaikan karena, sejak isu tersebut bergulir, terjadi informasi yang simpang siur. Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan Polri telah menetapkan Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Saya berniat untuk memperjelas masalah ini sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat dan tidak menyebutkan bahwa Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan keterangan tak berdasar. Saya pertegas, benar Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut ada nama tersangka, Prof AHA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/10/2011).

Noor juga menunjukkan surat tertanggal 27 Juli 2011 yang dikirimkan pada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Dalam surat bernomor B/81-DP/VII/2011 Dit Pidum tertera jelas nama Hafiz Anshary di atasnya sebagai tersangka.

"Ini surat resminya. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso," jelas Noor sambil memegang selembar surat SPDP itu dan menunjukkan kepada wartawan.

Ia juga menyatakan, Kejaksaan Agung telah menunjuk secara resmi tim jaksa yang bertugas memantau perkembangan penyidikan (P16).

Ditanya mengenai bantahan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Hafiz Anshary, ini jawaban Noor. "Monggo, silakan bantahan. Tapi, inilah informasi yang sudah saya sampaikan," tukasnya.

Simpang siur

Status tersangka atas Ketua KPU simpang siur sepanjang sore kemarin. Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung.

Dalam SPDP disebut, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com