Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Selidiki Keberadaan Djoko Tjandra

Kompas.com - 06/10/2011, 19:09 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu buronan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra dikabarkan membangun hotel di Bali.

Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan saat ini timnya tengah membentuk tim untuk menyelidiki keberadaan Djoko Chandra. Meskipun, kasus Djoko ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Sejak semula ditangani Kejaksaan Agung karena dia DPO maka tanggungjawab kita juga untuk mencari. Isu-isu yang berkembang, apakah benar dia membangun hotel," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan Kamis (6/10/2011).

Tim yang dibentuk merupakan gabungan antara Markas Besar Polri dan Polda Bali. "Kita sudah membentuk tim, kita lidik, Kta sedang membentuk tim apakah benar hotel yang dimaksud itu punya Djoko Tjandra," sambungnya.

Polri, kata Anton, juga berharap agar masyarakat yang mengetahui informasi hotel itu maupun Djoko Tjandra dapat menghubungi kepolisian. Saat ini, jelasnya, nama Djoko juga telah masuk dalam DPO di interpol.

"Kita harus buktikan dulu. Kita harapkan orang-orang yang tahu itu melapor ke Polri, kalau memang itu punya Djoko Tjandra. Kan katanya pakai nama orang lain. Kita tunggu hasil lidiknya," tukasnya.

Seperti yang diketahui, terdapat sebuah hotel megah bernama Mulia Resort Di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali. Hotel itulah yang diduga dibangun Djoko.

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung yang menangani kasus Djoko mengaku juga tengah mencari tahu kebenaran informasi tersebut. "Ya, akan segera kami cek kebenaran info tersebut. Apakah benar dia bangun hotel itu. Kalau benar, apa ditangani sendiri atau orang lain," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dihubungi wartawan.

Sekadar mengingat kembali, berikut ini adalah catatan mengenai Djoko S Tjandra: Nama Djoko alias Tjan Kok Hui, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950, menjadi pusat pemberitaan karena fee atas cessie senilai setengah triliun lebih.

Djoko memang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti. Kongsi empat bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra sendiri didirikan pada 1970.

Dekade 1990-an, Grup Mulia makin moncer saat dipegang oleh Djoko. Bapak empat anak yang pintar ngomong ini menjadi komandan utama pada kepemilikan properti perkantoran seperti Five Pillars Office Park, Lippo Life Building, Kuningan Tower, BRI II, dan Mulia Center.

Grup Mulia menaungi sebanyak 41 anak perusahaan di dalam dan luar negeri. Selain properti, grup yang pada 1998 memiliki aset Rp 11,5 triliun itu merambah sektor keramik, metal, dan gelas.

Pria ini dulunya terdakwa dalam kasus pengalihan tagihan utang (cessie) di Bank Bali yang kemudian divonis bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com