Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengusaha Mengaku Tak Kenal Chandra

Kompas.com - 22/09/2011, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha yang disebut Muhammad Nazaruddin memberikan uang dan mengetahui pemberian uang terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengaku tidak mengenal Chandra M Hamzah. Keterangan pengusaha tersebut melunturkan ungkapan Nazaruddin yang mengatakan bahwa Chandra menerima 500.000 dollar AS dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya.

Kedua pengusaha yang dimaksud Nazaruddin itu adalah pemilik Bintang Ilmu Grup bermana Wimpy Ibrahim dan pengusaha asal Surabaya, Andi Muhayat. Keduanya dimintai keterangan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/9/2011).

"(Wimpy Ibrahim) tidak kenal (Chandra). Pengusaha bernama Andi dari Surabaya itu juga menolak tuduhan Nazaruddin," ujar anggota Komite Etik, Syafii Maarif seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Nazaruddin mengungkapkan bahwa dia telah menyampaikan kepada Komite Etik soal penerimaan uang oleh Chandra. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Chandra menerima uang 500.000 dollar AS dari Andi saat mengikuti pertemuan di rumah Nazar. Pertemuan tersebut dihadiri Nazar, Chandra, Andi, Wimpy, dan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan, Nazaruddin tidak melihat sendiri pemberian uang tersebut. Dia hanya mendengar soal itu dari Andi. Adapun Chandra masih menjalani pemeriksaan Komite Etik hingga hari ini. Syafii Maarif mengatakan, komite belum dapat menyampaikan kesimpulannya besok.

"Belum bisa besok pagi karena pimpinan belum lengkap, tunggu pimpinan KPK lengkap," tukasnya.

Komite Etik KPK bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet. Saat buron, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015.Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Chandra akan memberi keterangan seputar tuduhan-tuduhan Nazaruddin itu setelah dia selesai diperiksa komite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com