Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siap Hadapi Uji Materi UU Polri

Kompas.com - 21/09/2011, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri sudah mengantisipasi dan menyiapkan diri untuk menghadapi sidang uji materil Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Permohonan uji materil terhadap UU No 2/2002 itu akan ditangani Divisi Hukum Polri.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta Rabu (21/9/2011). "Kami sudah mengantisipasi. Itu akan ditangani divisi hukum," kata Anton.

Menurut Anton, Polri akan mengikuti proses hukum uji materil UU No 2/2002 tersebut. "Kita ikuti saja prosesnya," kata Anton, saat ditanya apakah Polri yakin menang dalam uji materil itu.

Ia menambahkan keberadaan Polri di bawah presiden sebagaimana diatur dalam UU No 2/2002 sudah lama berlaku.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi diminta untuk menguji Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU No 2/2002 yang memuat ketentuan bahwa Polri berada di bawah presiden dinilai bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945, tidak ada dasar hukum atau ketentuan yang mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden.

Permohonan uji materiil itu didaftarkan advokat Andi M Asrun, Dorel Almir, dan Merlina di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Andi Asrun menjelaskan, dalam Pasal 8 Ayat 1 UU No 2/2002 disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Polri berada di bawah Presiden secara langsung.

Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam Pasal 10 UUD 1945, disebutkan bahwa "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

Dengan ketentuan Pasal 10 UUD 1945 itu, tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika TNI memang berada di bawah langsung Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com